Syarat Perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Berminat untuk memperpanjang atau membuat baru SKCK? Lihat persyaratannya disini mungkin persyaratan ditiap daerah berbeda-beda, Mengambil studi kasus Perpanjangan SKCK di Kota Batam.
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA - Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
POLRES - Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK - Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Persyaratan Buat SKCK
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah,
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
- SKCK lama yang asli,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi KTP atau fotokopi SIM yang masih aktif,
- Serta pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Tempat Pembuatan SKCK, di Kota Batam
Tingkat Polda
– Mapolda Kepri
Tingkat Polres
– Polresta Barelang
Tingkat Polsek
- Polsek Nongsa
- Polsek Sagulung
- Polsek Batu Ampar
- Polsek Bengkong
- Polsek Sekupang
- Polsek Lubuk Baja
- Polsek Galang
- Polsek Belakang Padang
- Polsek Batam Kota
- Polsek Batu Aji
- Polsek Sei Beduk
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya Standar Pembuatan SKCK adalah Rp 30.000,-, Berkas persyaratan di map kan warna merah.