PT Putra Tidar Perkasa, Batam – Dalam meningkatkan peran Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang (Bapas Kelas II Tanjungpinang) melaksanakan perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Putra Tidar Perkasa (PTP) sebagai Kelompok Masyarakatan Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS), di Mako PTP Batam, Senin (7/3/2022).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut langsung oleh Elheryanto, S.H., M.M selaku Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang dan Dwifung WS., CCPS selaku CEO PT Putra Tidar Perkasa.
Kerjasama ini merupakan Program Pendampingan Sosial Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang memiliki ruang lingkup Konsultasi Pemecahan Masalah Sosial Warga Binaan, Membangun Kepercayaan terhadap masyarakat, Reintegrasi sosial dalam lingkungan masyarakat.
PTP sebagai mitra Pokmas Lipas sangat mendukung dalam memberikan kesempatan hidup kedua bagi para mantan warga binaan agar dapat meningkatkan peran sosial masyarakat dalam hal ini kepada klien Bapas yang telah memperoleh program asimilasi dan integrasi sebagai bekal nantinya bagi klien dalam hal mencari pekerjaan.
“Terimakasih kepada Putra Tidar Perkasa telah memberikan kesempatan kepada Alumni Warga Binaan yang merupakan klien kami yang telah mendapat bimbingan dan bekerja di perusahaan ini. Semoga hal ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.” ucap Elheryanto, S.H., M.M. usai memberikan Piagam Kerjasama kepada PTP.
Sebagai informasi, PTP adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) pertama di Indonesia sebagai mitra Pokmas Lipas dalam memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk berbuat baik dalam kehidupannya selepas masa hukuman berakhir.
Saat ini, terdapat puluhan warga binaan yang dibina dan bekerja di PTP selepas menjalani masa hulumannya di lembaga pemasyarakatan.
“Mereka berhak mendapat kesempatan kedua dan perlakuan yang sama. Untuk itu kami mendukung program BAPAS Kelas II Tanjungpinang. Karna kami percaya tidak semua orang yang didalam penjara itu orang jahat dan tidak semua orang yang diluar itu adalah orang baik” ucap CEO PTP Dwifung WS., CCPS.
PTP berharap hal ini dapat memotivasi instansi lainnya untuk bersama-sama dengan Kemenkumham menjadi Pokmas Lipas sehingga dapat membantu dalam proses reintegrasi dan memotivasi para mantan warga binaan untuk tidak kembali ke dunia hitam.
Program CSR PTP ini sebagai dukungan bagi para mantan warga binaan untuk mewujudkan pemberian hak bekerja yang telah dijamin dalam UU untuk bisa hidup layak setelah menjalani hukuman. Selain itu, sejalan dengan tugas BAPAS Kelas II Tanjungpinang sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap semua mantan warga binaan khususnya yang ada di Kepulauan Riau.