You are currently viewing Syarat Perpanjangan KTA Satpam

Syarat Perpanjangan KTA Satpam

  • Post category:Satpam

Syarat Perpanjangan KTA Satpam – Anda Satpam masa berlaku Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan sudah hampir habis masa berlakunya? Hati-hati, segera lakukan perpanjangan sekarang juga.

Pasalnya jika telat mengajukan perpanjangan maka sanksinya adalah tidak dapat dilakukan perpanjangan KTA dan Anda wajib ikut pelatihan kembali.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 terkait sanksi disebutkan:


(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.

(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan diserahkan kepada Polres setempat.

(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.

(4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.

Langkah pertama untuk memperpanjang KTA Satpam Anda adalah:

  1. Persiapankan persyaratannya
  2. Datang ke Polda Setempat
  3. Atau datang ke perusahaan Kami, PT Putra Tidar Perkasa
  4. Membawa persyaratannya

Persyaratan Perpanjangan KTA Satpam:

  1. KTA Satpam (Asli)
  2. Fotocopy Ijazah Gada Pratama
  3. Fotocopy e-KTP
  4. Pas Poto Menggunakan Baju PDH Satpam,  Latar Biru, Ukuran 2×3 (2 Lembar)
Bagikan informasi ini ke Sosial media Anda, biar mereka tahu apa yang Anda tahu